Peraturan BNSP ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011, di dalamnya mengatur tentang berbagai ketentuan yang berkaitan dengan : (1) Penyelenggara Ujian Nasional; (2) Peserta Ujian Nasional; (3) Bahan Ujian Nasional; (4) Pelaksanaan Ujian Nasional; (5) Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional; (6) Kelulusan dari Satuan Pendidikan; (7) Kelulusan Ujian Nasional; (8) Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; (9), Biaya Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan (10) Sanksi. (lihat lampiran peraturan)
VISI : Terwujudnya siswa yang unggul dalam Prestasi, Padu dalam Ilmu dan Amal, dan Berakhlakul Karimah
JADWAL UNAS 2010-2011
Peraturan BNSP ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011, di dalamnya mengatur tentang berbagai ketentuan yang berkaitan dengan : (1) Penyelenggara Ujian Nasional; (2) Peserta Ujian Nasional; (3) Bahan Ujian Nasional; (4) Pelaksanaan Ujian Nasional; (5) Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional; (6) Kelulusan dari Satuan Pendidikan; (7) Kelulusan Ujian Nasional; (8) Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; (9), Biaya Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan (10) Sanksi. (lihat lampiran peraturan)
Label:
Pendidikan